Pengertian
CV (Persekutuan Komanditer) adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal itu dilakukan untuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda, yaitu:
Ciri-ciri
Berikut adalah ciri-ciri CV (Persekutuan Komanditer):
Tujuan
Tujuan CV (Persekutuan Komanditer) adalah untuk mencapai cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. CV juga dapat digunakan untuk menggabungkan modal dan keahlian dari beberapa orang atau badan hukum.
Keuntungan
Berikut adalah keuntungan CV (Persekutuan Komanditer):
Kekurangan
Berikut adalah kekurangan CV (Persekutuan Komanditer):
CV (Persekutuan Komanditer) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang populer di Indonesia. CV memiliki beberapa kelebihan, seperti lebih mudah untuk mendapatkan kredit dan investor, serta lebih mudah untuk melakukan ekspansi. Namun, CV juga memiliki beberapa kekurangan, seperti modal yang disetorkan sulit untuk ditarik kembali dan kewajiban sekutu aktif tidak terbatas.
0 Komentar