Pengertian CV
CV atau persekutuan komanditer adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Di dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ciri-ciri CV
Berikut adalah ciri-ciri CV:
* Didirikan oleh sekurangnya dua orang.
* Terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
* Modal perusahaan berasal dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
* Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas segala urusan perusahaan, baik secara hukum maupun keuangan.
* Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang disetorkan.
Jenis-jenis CV
Berdasarkan tanggung jawab sekutu terhadap kekayaan perusahaan, CV dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:
Manfaat CV
CV memiliki beberapa manfaat, yaitu:
Kekurangan CV
CV juga memiliki beberapa kekurangan, yaitu:
CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat menjadi pilihan bagi orang-orang yang ingin memulai usaha bersama. CV memiliki beberapa manfaat, namun juga memiliki beberapa kekurangan.
0 Komentar