Apa Itu Cv Usaha

Table of Contents [Show]

    CV atau Persekutuan Komanditer adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas.

    Ada dua jenis CV, yaitu:

    Berikut ini adalah ciri-ciri CV:

    * Didirikan oleh dua orang atau lebih.
    * Ada dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
    * Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas.
    * Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas.
    * Modal perusahaan berasal dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
    * Keuntungan perusahaan dibagi berdasarkan kesepakatan sekutu.

    Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, baik secara pribadi maupun kekayaannya. Artinya, sekutu aktif bertanggung jawab atas semua hutang perusahaan, bahkan jika hutang tersebut terjadi karena kesalahan sekutu pasif.

    Sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas, yaitu hanya sebesar modal yang mereka berikan kepada perusahaan. Artinya, sekutu pasif tidak bertanggung jawab atas hutang perusahaan yang melebihi modal mereka.

    Berikut ini adalah beberapa keuntungan CV:

    * Modal yang besar dapat diperoleh dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
    * Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan oleh sekutu aktif yang memiliki keahlian dan pengalaman.
    * Keuntungan perusahaan dapat dibagi berdasarkan kesepakatan sekutu.

    Berikut ini adalah beberapa kekurangan CV:

    * Tanggung jawab sekutu aktif yang tak terbatas dapat menimbulkan risiko yang besar.
    * Pembagian keuntungan perusahaan dapat menjadi rumit jika terdapat sekutu aktif dan sekutu pasif.
    * Proses pendirian CV membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

    Untuk mendirikan CV, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:

    * Minimal dua orang pendiri.
    * Akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris.
    * Surat izin usaha perdagangan (SIUP).
    * Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

    Setelah memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan pendirian CV ke Kantor Pendaftaran Badan Usaha (Kabupaten/Kota).

    CV adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tak terbatas, sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV memiliki beberapa keuntungan, seperti modal yang besar, pengelolaan perusahaan yang profesional, dan pembagian keuntungan yang fleksibel. Namun, CV juga memiliki beberapa kekurangan, seperti tanggung jawab sekutu aktif yang tak terbatas dan proses pendirian yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

    Video dari Apa Itu Cv Usaha

    Apa Itu Cv Usaha

    See Also

    0 Komentar