Apa Itu Cv Dalam Ekonomi

Table of Contents [Show]

    CV (Persekutuan Komanditer) adalah salah satu bentuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Di dalam CV, terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).

    Berdasarkan sifatnya, CV dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

    CV didirikan dengan tujuan untuk menjalankan usaha secara bersama-sama dengan modal dan kemampuan masing-masing sekutu.

    Berikut adalah ciri-ciri CV:

    Dasar hukum CV adalah Pasal 19 sampai dengan Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

    Berikut adalah beberapa kelebihan CV:

    Berikut adalah beberapa kekurangan CV:

    Berikut adalah beberapa contoh CV:

    Semoga pembahasan ini dapat membantu Anda memahami apa itu CV dalam ekonomi.

    Video dari Apa Itu Cv Dalam Ekonomi

    Apa Itu Cv Dalam Ekonomi

    See Also

    0 Komentar