CV (Commanditaire Vennootschap) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pengurus dan penanggung jawab penuh atas perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai investor dan hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanamkan.
* Pengertian CV Commanditaire Vennootschap
* Jenis-jenis CV
* Tujuan CV
* Ciri-ciri CV
* Dasar Hukum CV
* Kelebihan CV
* Kekurangan CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap yang dalam bahasa Indonesia berarti Persekutuan Komanditer. CV adalah bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai pengurus dan penanggung jawab penuh atas perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai investor dan hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanamkan.
Berdasarkan modalnya, CV dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
* CV Bersaham
* CV Murni
* CV Campuran
* CV Bersaham
CV Bersaham adalah CV yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan.
* CV Murni
CV Murni adalah CV yang modalnya hanya terdiri dari uang atau barang.
* CV Campuran
CV Campuran adalah CV yang modalnya terdiri dari saham-saham dan uang atau barang.
CV didirikan dengan tujuan untuk menjalankan usaha bersama dan mencari keuntungan.
Berikut adalah ciri-ciri CV:
* Didirikan oleh dua orang atau lebih
* Terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
* Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas perusahaan
* Sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanamkan
Dasar hukum CV adalah Pasal 16 sampai dengan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berikut adalah kelebihan CV:
* Modal usaha dapat diperoleh dari sekutu aktif dan sekutu pasif
* Kepengurusan dapat dilakukan oleh sekutu aktif
* Kelangsungan usaha lebih terjamin
* Pajak yang dikenakan lebih ringan
Berikut adalah kekurangan CV:
* Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas perusahaan
* Sekutu pasif tidak dapat ikut campur dalam kepengurusan
* Kelangsungan usaha dapat terganggu jika sekutu aktif meninggal dunia
* Penanganan pembubaran perusahaan lebih rumit
CV adalah bentuk badan usaha yang cocok untuk usaha-usaha yang membutuhkan modal yang besar dan memerlukan keahlian khusus. CV juga cocok untuk usaha-usaha yang membutuhkan kelangsungan usaha yang lebih terjamin.
0 Komentar